Perbedaan Shadaqah, Zakat, Infaq



Kemaren pas saya menjadi ketua Kprm atau komite pemilu raya mahasiswa sebuah pertanyaan muncul dari sahabat saya....
Pertanyaan itu seputar masalah shodaqoh, zakat, dan infaq...



Apakah perbedaan antara shadaqoh, zakat dan infaq?
,
Jawabannya:

-shadaqah adalah harta yang di keluarkan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

ما يخرجه الأنسان من ما له على وجه القربة كالزكاة، لكن الصدقة فى الاصل تقال للمتطوع به، والزكاة للواجب

Shadaqah adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.  namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk perkara atau sesuatu yang di sunnahkan, sedangkan zakat itu di gunakan untuk sesuatu yang wajib.
At taufiq fi muhimmat At ta'rif hal. 453.
-  pengertian zakat

 وهي لغة النماء وشرعا اسم لمال محصوص يؤخذ من مال محصوص على وجه محصوص يصرف لطائقة محصوصة  (فتح القريب المجيب. ص.. ٢٢)

Zakat menurut bahasa adalah bertambah, sedangkan zakat menurut istilah adalah sebuah nama untuk menyebutkan suatu harta yang husus yang di ambil dengan cara tertentu dari harta yang telah di tentukan dengan jalan tertentu dan di berikan kepada kelompok tertentu.

-infaq


واعلم أن الأنفاق هو صرف المال الى وجوه المصالح، فلذالك لا يقال فى المضيع  (مفاتح الغا ئب  ج. ٥ ص ٢٩٣)

Ketahuilah bahwa infaq adalah membelanjakan harta untuk kemaslahatan/kebaikan, oleh karena itu orang yang berinfaq tidak bisa di katakan sebagai orang yang menyia nyiakan hartanya.

Dari keterangan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa shadaqoh itu di keluarkan dengan tujuan ntuk taqarrub kepada Allah, sedangkan zakat adalah harta yang di keluarkan dari harta tertentu dgn jalan tertentu dan di berikan kepada kelompok tertentu, sedangkan infaq itu lebih umun pengertiannya karena infaq mencakup shadaqah dan zakat.
Sekian jawaban saya...dan terima kasih....
Mohon di betulkan jika terdapat kesalahan dalam menjelaskan ataupin nengartikan.

Salam kang calling.

No comments:

 

Total Pageviews

Search This Blog

Most Reading

Theme images by lobaaaato. Powered by Blogger.