Ketika
kami asyik ngobrol, dia bertanya?
Bagaimanakah
hukumnya meminum minuman keras(atau sesuatu yang memabukkan) dengan alasan
menghormati teman....?
Jawabanya
Hukum
meminum arak/minuman keras dengan alasan apapun tetap di haramkan, apalagi
kalau Cuma alasan untuk menghormati kawan yang alasan tersebut tidaj termasuk
dalam kategori dhorurot (jika tidak meminumnya akan mati)
Hukum
haramnya arak ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 219
Artinya: mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi.
Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir.
Dalam
surat Al Maidah ayat 90 juga di firmankan
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Dalam
surat An Nisa’ ayat 43 di jelaskan:
Artinya:.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
[301]
Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk
bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Sabda
Nabi Muhammad SAW:
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ
صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً
جَاهِلِيَّةً
Artinya
: Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya
maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr
itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai
jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
No comments:
Post a Comment