Dalil Tentang Haramnya Khamr/minuman yang Memabukkan





Malam telah larutt.....perbincangan kami berdua semakin seru meskipun Cuma lewat sosial media.
Ketika kami asyik ngobrol, dia bertanya?
Bagaimanakah hukumnya meminum minuman keras(atau sesuatu yang memabukkan) dengan alasan menghormati teman....?

Jawabanya

Hukum meminum arak/minuman keras dengan alasan apapun tetap di haramkan, apalagi kalau Cuma alasan untuk menghormati kawan yang alasan tersebut tidaj termasuk dalam kategori dhorurot (jika tidak meminumnya akan mati)


Hukum haramnya arak ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 219 

 Artinya: mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Dalam surat Al Maidah ayat 90 juga di firmankan 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dalam surat An Nisa’ ayat 43 di jelaskan:

Artinya:. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.

Sabda Nabi Muhammad SAW:

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya : Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)


No comments:

 

Total Pageviews

Search This Blog

Most Reading

Theme images by lobaaaato. Powered by Blogger.