KOPI DAN ROKOK DALAM ISLAM

             Assalamualaikum soob.....

Selamat malam,....bgaimana kabarnya hari ini?
Semoga kesejahteraan selalu menghampiri kalian ya sob
.....
Oke langsung aja, Nyong(aku) dalam bahasa ngapak, akan mengupas sedikit tentang masalah kopi dan rokok di pandang dari kaca mata islam,,
Kita tahu bahwa di negara kita ini pernah terjadi polemik tentang hukum kopi dan rokok,...
Naaahh ternyata sobb......Ulama' dari kediri yang bernama Syeikh Ihsan bin Dahlan Jampes kediri(sekarang pondoknya adalah Pon. Pes AL IHSAN jampes kediri) yang terletak di desa putih kec. Gampeng kediri, atau sebelah utaranya pabrik gudang Garam), mengarah sebuah kitab yang membahas tentang hukum kopi dan rokok, yang di beri nama IRSYAD AL IKHWAN FI BAYANI SYURBUL QOHWAH WA AD DUKHON.
Beliau Syeh Ihsan bin Dahlan adalah ulama' yang gemar merokok dan minum kopi, dan pada zaman beliau pernah ada ulama' dari jawa tengah yang mengharamkan kopi dan rokok, sehingga ahirnya beliau terilhami untuk menulis kitab ini.
 Kitab ini mengupas perbedaan pendapat ulama' tentang hukum minum kopi dan merokok, disitu di sebutkan bahwa hukum rokok itu relativ, tergantung dari dampak yang di timbulkannya. Jika merokok bisa membuat seseorang berbuat haram, maka merokok juga haram hukumnya bagi orang tersebut, dan apabila merokok dapat mengakibatkan seseorang semangat dalam berbuat ibadah, maka merokok bagi yang bersangkutan juga tergolong ibadah.  

Pada bab pertama pada halaman 9 di dalam kitab ini menjelaskan tentang perbedaan ulama tentang hukuum rokok dan kopi, dan sejarahnya,pada bab ke 2 halaman 19 ini menjelaskan tentang ulama yang mengharamkan Rokok, bab ke 3 halaman 26 menjelaskan ulama yang membolehkan rokok, bab ke 4 halaman 41 membahas tentang  pendapat pendapat ulama yang membolehkan merokok sekaligus bantahan bantahan mereka.

SEJARAH ROKOK

Di dalam kitab irsyadul ikwan ini di sebutkan bahwa rokok(tembakau) belim di kenal dalam dunia islam Ini di buktikan dengan banyaknya nama bagi tembakau ini seperti, tabagh, tutun, tanbak, sedangkan nama tembakau ini menurut ulama yang ahli dalam ilmu pengobatan adalah ban baj jir,, yang mana tanaman ini pertama kali di temukan d daerah meksiko(amerika), dan penduduk di daerah tersebut menggunakan tanaman tembakau untuk di hisab(merokok). Setelah itu biji tembakau ini di bawa imigran dari eropa ke daerahnya dan kemudian di budidayakanlah tanaman ini, pembawaan biji tembakau ini ke eropa kira kira terjadi pada tahun 1518 M / 935 H. Kemudian pada tahun 1560 M/ 977 H tanaman tembakau ini mulai terkenal di daerah eropa.

SEJARAH KOPI
 Kopi pertama kali dii temukan oleh seorang arab atau baduwii(suku pedalaman) yang menemukan manfaat kopi yang kemudian orang tersebut menggunakan dan memanfaatkan kopi tersebuut. Ini terjadi kira kira setelah 2 kurun setelah hijrahnya Nabi. Dan biji kopi ini menyebar kira kira tahun 1600 m/ 1017 H. Dan setelah itu milailah kopi ini di konsumsi oleh orang orang eropa asia dan afrika.

 Bab ke 2 di dalam kitab ini menjelaskan ulama ulama yang mengharamkan rokok beserta alasan alasan mereka menghukumi haram rokok.
Al Alamah syihab al qulyubi berpendapat bahwa rokok dapat menyebabkan kekebalan tubuh melemah sehingga mudah terserang penyakit,adapun penyakit yang sering menghinggapi seorang perokok adalah tarahil dan tanafus. tarahil adalah penyakit yang menyebabkan seluruh otot kendur,sedangkan tanafus menyebabkan pori-pori tubuh membesar,menyebabkan pusing dan mabuk. al-laqoni malah menyamakan rokok dengan kecubung dan opium(hal 19).
Alhasil,ada empat alasan ulama dalam mengharamkan rokok.
1. Rokok dapat membahayakan kesehatan seperti yang banyak disinggung oleh ahli medis.
2. Rokok dapat "melemahkan" penggunanya seperti dalam hadist nabi saw,bahwasanya beliau mencegah sesuatu yang memabukan dan melemahkan.
3. aroma dan asap rokok dapat mengganggu orang lain.ini sangat dilarang agama,bukankah banyak hadis-hadis nabi yang melarang memakan makanan yang baunya tak sedap.
4.Melihat asas manfaatnya,menurut pendapat ini rokok sama sekali tidak ada manfaatnya sama sekali,bahkan membahayakan. Membeli rokok sama halnya dengan membuang-buang harta.
 Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa Keharamannya rokok itu bukan dari dzat rokok itu sendiri, melainkan akibat yang di timbulkan oleh rokok itu.

Selanjutnya dalam kitab ini juga di jelaskan ulama yang memperbolehkan merokok sekaligus memuat bantahan Terhadap ulama yang mengharamkanya. Bagi ulama yang membolehkan rokok seperti Abdul ghoni al-nabulusi dan Ali al-sibramilisi,pengharaman rokok tidak berdasar sama sekali karena tidak satupun hadist atau ayat al-Qur'an yang secara tegas melarangnya.
Menurutnya,hukum haram hanya berlaku bagi mereka yang sakit,yang apabila merokok akan membahayakan/memperparah penyakitnya tersebut.

Sedangkan pendapat yang mu'tamad memilih hukum makruh. pendapat ini disinyalir oleh al-bajuri didalam kitabnya. menurut al-bajuri,pendapat yang mengharamkan rokok berasal dari qoul dho'if (lemah). pendapat al-bajuri ini didukung muhammad sa'id dan muhammad ibnu musa.

Dari Beberapa pendapat serta argumen diatas dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

PERTAMA: hukum rokok adalah mubah karena rokok dianggap tidak membawa madhorot. secara tegas dapat dinyatakan bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukan.

KEDUA: hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa madhorot relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

KETIGA: hukum merokok adalah haram karena membawa banyak madhorot berdasarkan hasil penelitian medis bahwa merokok dapat menyebabkan beberapa penyakit dalam seperti kangker,paru-paru,jantung dan lainya setelah sekian lama membiasakanya.

Dengan demikian status hukum yang menempel pada rokok bukan disebabkan pada dirinya sendiri (dzat rokok) melainkan oleh sesuatu yang lain (amrun kharij).

Adapun hukum kopi pun hampir mirip,jadi perdebatan ulama kala itu. Ada yang menghukumi haram seperti Ibnu sultan,syiria dan syeikh sambati,mesir karena melihat ada unsur madhorot kalo meminumnya.

Sementara itu pendapat-pendapat yang bertentangan dengan pendapat diatas muncul dari beberapa ulama seperti Najm al-Ghazi,ibnu hajar al-haitami dan imam romli. Mereka punya perspektif lain,menurut mereka kopi bisa nyegerin,merangsang kinerja berpikir,mengurangi rasa kantuk,meningkatkan vitalitas sebagai penopang kekuatan beribadah dan yang jelas tidak menimbulkan efek negative.

Monggo di sruuuput kopineee.......


Okeee sobat sobatku....demikian tadi sedikit ringkasan tentang hukum kopi dan rokok....

Salam untuk santri santri di jampes kediri.....

Semoga bermanfaat......


No comments:

 

Total Pageviews

Search This Blog

Most Reading

Theme images by lobaaaato. Powered by Blogger.