HUKUM PACARAN

HARI INI GAK PUNYA PACAR ??????.... TRUCK AJA GANDENGAN.....(Begitulah sedikit cuplikan iklan yang pernah ada di TV).........
Hahahahaha...kalau lihat iklan itu saya seakan akan ingin banting tuh tivi, soalnya saya sendiri merasa tersindir...

Seiring dengan berkembangnya zaman, yang dibarengi dengan perkembangan teknologi, serta berkembangnya tata cara berperilaku, bergaul dan lain sebagainya. Selain itu muncul juga bahasa bahasa baru yang dahulu istilah tersebut belum ada. Seperti, BAPER, KEPO,PACARAN, JOMBLO, PHP, SEPIK, dan masih banyak lagi istilah istilah yang lain, yang muncul di zaman ini.

Hari ini sedikit saya akan membahas tentang salah satu istilah yang dahulu belum ada, yaitu PACARAN!!!
Dan postingan ini adalah request dari Mas Bukhori salah satu sahabat saya..yang berada di wilayah kecamatan balen bojonegoro
Apa itu pacaran??
Pengertian umum yang kini di fahami oleh masyarakat luas tentang pengertian pacaran adalah bertemunya dua orang lain jenis yang bukan mahrom, yang kemudian mereka berdua saling memadu kasih dan mengungkapkan rasa cinta masing-masing dengan cara berdua-duaan di tempat tertentu. Bahkan yang lebih parah adalah mereka berdua melanjutkan dengan kontak fisik seperti gandeng tangan, pegang pegangan tangan, bahkan lagi ada yang sampai berani (maaf) berciuman dan lebih dari itu.
Apakah islam mengenal pacaran??
Istilah pacaran ini bisa di artikan berbeda, jika yang dimaksud pacaran ini adalah pacaran dalam bentuk Pengertian umum yang berkembang di masyarakat seperti devinisi di atas maka jelas bahwa hukum pacaran tersebut adalah HARAM.
Akan tetapi jika yang di maksud pacaran disini adalah sebagai cara atau sarana untuk  untuk mengenal calon pendamping hidup lebih jauh, dengan catatan tetap mematuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh agama, maka boleh-boleh saja, ini dikarenakan dalam Islam itu sendiri terdapat istilah TA’ARUF sebelum pernikahan. Yang mana tujuan ta’aruf ini adalah sebatas untuk mengenal karakter calon pasangan hidup. Bukan untuk bersenang senang atau pergi berduaan tanpa ditemani mahram atau keluarga. Ketentuan ini harus tetap berlaku meskipun sudah dalam proses menuju pernikahan.
Selama pernikahan belum terlaksana,orang yang sedang berta’aruf tetaplah di hukumi bukan mahram. Dan Batasan-batasan syariat juga harus tetap dijaga.
Rasulullah bersabda:
Tidaklah diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berduaan), karena sesungguhnya ketiga dari mereka adalah syetan, kecuali adanya mahram.(HR Ahmad dan Bukhari Muslim)
Dalam hadis lain juga diterangkan:
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (muttafaq alaihi).
Dari kedua hadis diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwasannya seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu dilarang untuk berduaan. Ini di karenakan di khawatirkan akan terjadi perzinaan.

Pada dasarnya pacaran sebagai sebuah cara untuk mengenal calon pasangan hidup dalam momentum khitbah melamar  itu dibolehkan dan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Dan perzinaan itu kebanyakan bermula dari berduaan.

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran itu hukumnya HARAM, kecuali jika pacaran tersebut mempunyai makna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.

Para ulama menjelaskan batasan-batasan yang diperbolehkan pada waktu mengkhitbah adalah wajah dan telapak tangan, dan dengan syarat harus didampingi oleh wali atau mahromya sehingga tidak terjadi khulwah. Untuk mengetahui visi dan kepribadiannya boleh dengan mencari informasi dari orang terdekatnya atau komunikasi yang tidak mengakibatkan kontak fisik seperti melaui surat atau lainnya yang tidak menggerakkan syahwat.

Demikain post malam ini semoga bermanfaat..

Dan mohom maaf jika terdapat kesalahan.................

Salam persahabatan.....................

https://kangcalling.blogspot.co.id/


No comments:

 

Total Pageviews

Search This Blog

Most Reading

Theme images by lobaaaato. Powered by Blogger.