A. Pengertian Haidl
Haidl adalah darah yang keluar dari rahimnya perempuan atas jalan yang sehat(tidak karena Sakit) juga tidak setelah melahirkan dan keluarnya sesudah umur sembilan tahun hijriyah. Dan pada waktu waktu tertentu.
Jadi apabila keluarnya darah tersebut karena sakit atau belum berumur sembilan tahun hijriyah itu dinamakan darah fasadz, dan jika keluarnya karena setelah melahirkan maka dinamakan darah nifas.(BAJURI JUZ AWWAL HAL 108)
B. Umur Haidl
minimalnya umur hadl adalah 9 tahun H. Di dalam minimalnya umur seseorang yang mengeluarkan haidl ini tidak harus sempurna 9 tahun H, melainkan meskipun kurang tetapi tidak cukup untuk di tempati masa minimalnya haidl dan suci yaitu 16 hari. Maka jika seseorang perempuan mengeluarkan darah sebelum sempurna 9 tahun, dengan tersisa waktu tetapi tidak cukup untuk di tempati haidl dan suci maka darah tersebut sudah di hukumi darah haidh. Dan apabila waktu tersebut masih cukup untuk di tempati haidl dan suci maka darah yang keluar dinamakan darah fasadz(rusak).
فلو رأت الدم قبل تمام التسع بما لا يسع حيضا وطهرا فهو حيض.( تحفة الطلاب.. ص..١٧
Contoh: darah keluar sewaktu perempuan berumur 8 tahun lebih sebelas setengah bulan, selama 15 hari maka darah tersebut sudah di anggap darah haidh sebab untuk mencapai 9 tahun tersebut itu tidak terpisah oleh suci/ tidak ada 16 hari.
Kebiasaanya umur haidl adalah 20 tahun.
Maksimalnya umur haidh adalah 62 tahun meburut SYEH ALI AS SYABROMILSI. menurut SYEKH JAMAL ARRAMLI, tidak ada batas ahirnya, begitu juga menurut IMAM MAWARDI.
No comments:
Post a Comment